Ibukota Negara Nusantara Adimarga Keadilan dan Keabadian Indonesia

  • Whatsapp

Oleh: Budiarto Suselmen

Read More

Ibukota Negara adalah Jantung peradaban bangsa dan negara, yurisdiksi dan representasi negara serta kedudukan pemerintahan yang sah dan negara yang berdaulat penuh. Keadilan merupakan keutamaan yang sempurna, terbagi menjadi keadilan universal berkaitan kebaikan umum dan keadilan partikuler ialah kebaikan antar sesama. Keadilan masing-masing individu atau kelompok tentu berbeda-beda, untuk menyamakan ini digunakan klasifikasi norma dan nilai umum yang berkembang dimasyarakat. Keabadian Amanat kemerdekaan bahwa negara indonesia akan berdiri hingga seribu tahun dan selama-lamanya, kekal nan abadi.

Ibukota Negara Jauh sebelumnya telah dicanangkan oleh para pendiri bangsa. Saat itu pada masa orde lama pindah Ibukota pemerintahan dua kali akibat kegentingan yang sangat memaksa (darurat), pemerintahan (Ibukota Negara) dipusatkan di Jogjakarta dan Sumatera Barat untuk sementara waktu, kemudian setelah keadaan negara normal kembali, Daerah Khusus Ibukota Jakarta digunakan lagi sebagai ibukota negara seperti yang dapat kita saksikan pada hari ini.

Konsepsi Perpindahan Ibukota Negara Indonesia sejak pemerintahan era soekarno kemudian sampai era presiden susilo bambang yudhoyono bahwa semua presiden Indonesia ini memiliki persepsi yang sama ketika ibukota negara dipindahkan ialah Pulau Kalimantan tempat yang paling tepat.

Perpindahan ibukota dibelahan dunia lain seperti Negara Brazil (1960), India (1931), Amerika Serikat (1800), Nigeria (1976), dan yang terbaru Mesir, memiliki alasan yang sangat kuat sekaligus mempunyai sumber daya yang cukup untuk melakukan pemindahan. Perpindahan Ibukota menimbulkan dampak yang besar bagi suatu Negara. Ibukota negara yang ditinggalkan menjadi pusat ekonomi dan superkota dalam suatu negara sedangkan Ibukota yang baru lahir ini, akan dimulai dari dasar Infrastuktur, konsolidasi politik, mobilitas sumber daya, sosial-budaya dan instrument-instrumen penting lainnya.

Penelitian terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara ini telah banyak dilakukan. Nicodemus Toun dalam Jurnal Academica Praja pernah menulis hal serupa. Akan tetapi yang dibahas oleh Nicodemus adalah kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan untuk menjadi ibu kota. Selain Nicodemus adapula Dian Hendriana yang menulis dalam Jurnal Politica dengan judul Menemukenali Syarat Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara. Namun tulisan Dian hanya sekedar membahas tentang hal-hal yang perlu dipenuhi untuk keberhasilan pembentukan ibu kota.

Pemindahan sebuah Ibu Kota Negara bukanlah hal baru dalam persoalan ketatanegaraan baik di Indonesia maupun dunia. Beberapa negara di dunia, selain Indonesia, pernah melakukan hal tersebut. Proses memindahkan Ibu Kota Negara dilakukan dengan dua cara. Pertama adalah perpindahan Ibu Kota Negara tentu harus didahului dengan analisis dan Kedua adalah proses pembentukan aturan hukum sebagai dasar hukum dari perpindahan Ibu Kota Negara tersebut.

Dalam Konstitusi (UUD NRI 1945) satu naskah bahwa daerah jakarta tidak secara eksplisit ditetapkan sebagai Ibukota adanya pada turunan konstitusi, sprit inisiator dan pengubah undang-undang dasar bukan pada ibukota melainkan pada hal-hal yang secara general dan sudah menjadi ketentuan umum. Olehnya itu, kedudukan daerah ibukota negara tidak dituliskan tempat daerahnya dalam undang-undang dasar. Tidak dimuatnya dalam konstitusi ini membuat ibukota negara dengan mudah dapat dipindahkan diwilayah mana dan kapan saja tanpa perlu mengubah undang-undang dasar terlebih dahulu, jauh berbeda kedudukannya dengan negara kesatuan, kedaulatan rakyat dan negara hukum yang termaktub jelas dalam konstitusi.

Pemilihan Ibukota Negara (Nusantara) di kalimantan timur menjadi tonggak bersejarah perjalanan bangsa, pertama kalinya pemerintahan dan seluruh penunjangnya akan pindah dari Jakarta ke kalimantan timur (Penajem). Perlu diketahui bahwa penulis belum meneliti (empiris) secara lebih mendalam keadaan geografis, sosio-kultural, pertahanan-keamanan dsb, namun wilayah penajem kalimantan timur ini memiliki letak yang cukup strategis untuk mencapai semua wilayah terutama bagian timur Indonesia serta pemerintah akan lebih dekat dengan sumber daya alam dan masyarakat lokal.

Dengan Judul “Ibukota Negara (Nusantara) Gerbang Keadilan Dan Keabadian Indonesia”, penulis berupaya menyelaraskan akan pentingnya sebuah ibukota negara (nusantara) di penajem kalimantan timur dengan tujuan bernegara untuk mencapai keadilan selamanya. Next time, thank you.

Referensi:

  • Jurnal masalah-masalah hukum (https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/volume 51) nomor 4, dinamika ketatanegaraan pemindahan ibu kota negara indonesia dalam perspektif hukum: oktober 2022
  • PPN/Bapennas RI, buku saku pemindahan ibukota negara: juli 2021
  • Juliansyah Noor, Metode Penelitian: 2011
  • Abraham Amos, Sistem Ketatanegaraan Indonesia: 2005
  • Herman Bakir, Filsafat Hukum Desain dan Arsitektur Kesejarahan: 2007
  • Aristoteles, Nicomachean Ethics: 1566 edition

Penulis adalah peneliti, konsultan dan pengusaha. Selama dua tahun terakhir menulis dibeberapa media serta pada dua buku tematik (kontribusi indonesia untuk asean dan dunia). Ia dapat dihubungi diemail: artosulawesi@gmail.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 comments